Langsung ke konten utama

BERITA LENGKAP ENERGI DAN MIGAS Kuota Impor BBM SPBU Swasta Berpeluang Ditambah pada 2026 Pasca Polemik Kelangkaan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang besar untuk menambah kuota impor Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi operator SPBU swasta pada tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai evaluasi dan tindak lanjut dari polemik kekurangan stok BBM di sejumlah SPBU swasta yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Wakil Menteri ESDM, Yulio Tanjung, menjelaskan bahwa skema penambahan kuota impor untuk tahun 2026 akan mempertimbangkan secara serius aspek kebutuhan yang terealisasi sepanjang tahun 2025.

  • Basis Evaluasi: Peningkatan permintaan dari SPBU swasta tahun ini, yang terlihat dari upaya penambahan pemenuhan impor melalui PT Pertamina Patra Niaga, akan menjadi dasar utama dalam evaluasi pemberian kuota impor tahun depan.

  • Pengajuan Kuota: Operator SPBU swasta, bersama Pertamina, sudah dapat mengajukan kuota impor untuk kebutuhan tahun 2026 pada Desember 2025, yang disesuaikan dengan hasil penjualan BBM di tahun 2025.

Pembaruan Impor Tambahan Hingga Akhir 2025

Merespons kelangkaan yang terjadi, PT Pertamina Patra Niaga telah ditugaskan untuk memasok impor BBM tambahan kepada operator SPBU swasta. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaiman, menegaskan bahwa empat operator SPBU swasta telah resmi menyetujui pembelian impor BBM ini melalui Pertamina untuk memenuhi stok hingga akhir tahun 2025.

  • Jumlah Penyaluran: Total BBM yang disalurkan Pertamina kepada empat operator SPBU swasta mencapai 430.000 barel.

  • Status Impor per 12 Desember 2025:

    • AKR BP: Sudah menerima pengiriman dua kargo BBM, dan satu kargo lainnya sedang dalam perjalanan.

    • Vivo dan Shell: Keduanya telah menyetujui kontrak pembelian BBM dari Pertamina. Kargo untuk Shell saat ini tengah dalam persiapan pengisian sebelum bergerak menuju Indonesia.

    • Exxon: Tidak jadi membeli BBM dari Pertamina karena stok mereka dianggap masih cukup hingga akhir tahun.

  • Kendala Negosiasi: Laude mengungkapkan bahwa negosiasi tambahan impor BBM ini berjalan alot karena beberapa aspek, termasuk perbedaan spesifikasi badan usaha, penyesuaian harga, hingga fluktuasi harga minyak dunia.

BPH Migas Revisi Aturan Penyaluran Pertalite Agar Tepat Sasaran

Di sisi lain, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menjadikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 sebagai prioritas. Revisi ini bertujuan untuk mengatur penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite agar lebih tepat sasaran.

  • Alasan Revisi: Kepala BPH Migas, Wahyu Dianas, mengakui bahwa distribusi Pertalite belum terkontrol dengan baik karena kelompok penerima BBM jenis ini belum terdefinisi secara jelas.

  • Fokus Perubahan: Revisi Perpres 191 akan fokus pada penambahan aturan tata kelola Pertalite, harmonisasi dengan kebutuhan masyarakat, dan implementasi sistem pengawasan yang lebih ketat melalui digitalisasi untuk mencegah penyaluran yang tidak sesuai.