Emas Melonjak ke Level Tertinggi Usai The Fed Pangkas Suku Bunga: Indonesia Memasuki Tinjauan Teknis Aksesi OECD
Laporan pasar hari ini menyoroti kenaikan tajam harga emas global setelah keputusan kebijakan moneter dari The Federal Reserve (The Fed), serta perkembangan signifikan di pasar modal Indonesia, termasuk aksi korporasi besar, prospek industri, hingga kebijakan fiskal baru.
Harga Emas Melonjak, Sentuh Level Tertinggi Satu Bulan
Harga emas berjangka Amerika Serikat (AS) untuk kontrak pengiriman Februari ditutup melambung 2,1% ke posisi $4.313 per ons. Kenaikan ini terjadi setelah The Fed mengumumkan pemangkasan suku bunga untuk ketiga kalinya secara beruntun, yang menyebabkan pelemahan signifikan pada dolar AS.
Harga Emas Spot melonjak 1,2% menjadi $4.280 per ons, mencapai level tertinggi sejak 21 Oktober.
Kebijakan The Fed: Meskipun memangkas suku bunga, The Fed mengisyaratkan potensi jeda dalam penurunan lebih lanjut sambil memantau ketat kondisi pasar tenaga kerja dan inflasi. Investor kini menanti laporan nonfarm payrolls AS yang akan dirilis pada 16 Desember untuk mencari petunjuk baru mengenai arah kebijakan moneter.
Aksi Korporasi: APLN Jual Aset, SILO Ekspansi Kapal
PT Agung Podomoroland Tbk (APLN) Jual Hotel Sofitel Bali Ubut
APLN menjual 100% saham di PT Karya Pratama Propertindo (KPP), pemilik dan pengelola Hotel Sofitel Bali Ubut Resort and Spa.
Pembeli: PT Puri Dibia Property dan PT Hartons Property Development.
Dampak: Transaksi ini diklaim berdampak positif terhadap kondisi finansial APLN, di mana hasil penjualan akan menambah posisi kas untuk operasional dan mengurangi beban utang perseroan. Total nilai aset hotel, mal, dan tanah yang telah dijual APLN sejak 2017 hingga 2024 mencapai sekitar Rp 14 triliun.
PT Silo Maritime Perdana Tbk (SILO) Beli Kapal Gas Raksasa
SILO berencana membeli satu unit kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) senilai $80,5 juta AS (sekitar Rp 1,41 triliun) melalui entitas anak.
Tujuan: Ekspansi armada ini diyakini akan meningkatkan kapasitas angkut, memperluas jangkauan pasar, dan membuka peluang penguatan pendapatan berkelanjutan di tengah meningkatnya permintaan pengangkutan gas.
Prospek AKRA Didukung KEK JIIPE Gresik
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) diprediksi akan mencatatkan pertumbuhan kinerja positif seiring meningkatnya permintaan lahan industri di kawasan ekonomi hijau JIIPE Gresik.
Pendorong: Penambahan investasi dari perusahaan asal Tiongkok, Golden Elephant, untuk pengembangan fasilitas kimia ramah lingkungan.
Target: Manajemen AKRA menargetkan penjualan lahan mencapai 80 hingga 100 hektar di JIIPE pada tahun 2025.
Dampak: Meskipun terdapat gangguan operasional pada SPBU AKR akibat terhambatnya impor BBM, dampaknya dinilai minim terhadap pendapatan. Kekuatan segmentasi JIIPE, dengan margin tinggi dan pendapatan berulang, dinilai akan menjadi mesin pertumbuhan baru bagi perseroan.
Indonesia Memasuki Tinjauan Teknis Aksesi OECD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa Indonesia kini telah memasuki tahap peninjauan teknis dalam proses aksesi keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Fokus Tinjauan: Peninjauan teknis ini berfokus pada sektor perdagangan dan ekonomi digital, mengingat peran strategis keduanya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dukungan Digital: Pemerintah memperbarui platform digital Ina OECD sebagai sarana koordinasi dan kolaborasi digital untuk mempercepat proses aksesi.
Pemerintah Kenakan Bea Keluar Baru untuk Batu Bara dan Emas
Menteri Keuangan memastikan pungutan bea keluar untuk komoditas batu bara akan segera diberlakukan mulai 2026, dengan tarif yang ditetapkan pada kisaran 1% hingga 5%.
Alasan: Kebijakan ini bertujuan menciptakan kesetaraan fiskal. Selama ini, industri batu bara dinilai menikmati fasilitas restitusi PPN yang membebani APBN hingga sekitar Rp 25 triliun per tahun. Pungutan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp 20 triliun setiap tahunnya.
Komoditas Emas: Selain batu bara, Kementerian Keuangan juga akan mengenakan bea keluar untuk ekspor beberapa jenis komoditas emas, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025.