Langsung ke konten utama

[FULL] Konferensi Pers: Enam Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Dua Warga di Kalibata, Sidang Kode Etik Digelar Pekan Depan

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan komitmen serius dan transparan dalam penanganan kasus tewasnya dua orang warga akibat dugaan pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025, Polri memastikan telah menetapkan enam anggota Polri aktif sebagai tersangka dan terduga pelanggar kode etik.

Kronologi Kejadian dan Identitas Korban

Peristiwa tragis ini bermula pada hari Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15:45 WIB. Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan 110 mengenai dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir depan TMP Kalibata.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 16:00 WIB, personel Polsek Pancoran menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budiasih.

Adapun identitas kedua korban adalah:

  • M (41 tahun), domisili Jakarta Pusat, meninggal di lokasi kejadian.

  • Nat (32 tahun), domisili Kota Bekasi, meninggal di Rumah Sakit Budiasih.

Selain pengeroyokan yang berujung maut, peristiwa tersebut juga diwarnai dengan aksi perusakan dan pembakaran fasilitas warga di sekitar lokasi kejadian. Kerusakan yang tercatat meliputi:

  • Kendaraan Roda 4: 4 unit mobil rusak, termasuk taksi, Toyota Kijang Krista, Toyota Avanza, dan Suzuki Ertiga (semua mengalami pecah kaca).

  • Kendaraan Roda 2: 7 unit sepeda motor rusak.

  • Fasilitas Warga: 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, serta 2 rumah warga mengalami kerusakan seperti pecah kaca.

Langkah Intensif Polri dalam 1x24 Jam

Polri, melalui Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polsek Pancoran, bergerak cepat dan intensif dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:

  • Melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti.

  • Memeriksa 12 saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami peristiwa di TKP.

  • Menganalisis rekaman CCTV dan mendata kerugian.

  • Memberikan pendampingan kepada keluarga korban, memfasilitasi evakuasi medis ke RS Budi Asih, hingga pengurusan jenazah di RS Polri Kramat Jati dan proses pemulangan.

Enam Anggota Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis keterangan saksi serta barang bukti, penyidik Polda Metro Jaya dan back-up dari Mabes Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Fakta yang paling krusial adalah bahwa keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri, dengan identitas yang disebutkan sebagai JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.

Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 170 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana yang berlaku.

Proses Kode Etik: Termasuk Kategori Pelanggaran Berat

Secara paralel dengan proses pidana, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri juga melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025, pukul 19:30 WIB, keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut juga ditetapkan sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri. Pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai Pelanggaran Berat karena perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan dampak besar terhadap masyarakat dan institusi.

Pasal Kode Etik yang dilanggar mencakup:

  1. Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 Huruf C Angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kepribadian (wajib menaati dan menghormati norma hukum).

  2. Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Etika Kepribadian (dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut).

Sebagai tindak lanjut, Div Propam Polri akan melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik terhadap keenam terduga pelanggar tersebut pada hari Rabu, 17 Desember 2025.

Polri menegaskan komitmen untuk mengungkap kasus kriminal ini secara serius kepada siapapun tanpa pandang bulu, menjalankan proses penegakan hukum secara transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.