JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor. Kebijakan ini diumumkan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) periode November 2025.
Wilayah yang Mendapatkan Relaksasi
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat di wilayah yang terdampak signifikan oleh bencana alam baru-baru ini, meliputi:
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil karena bencana di wilayah tersebut telah memukul perekonomian masyarakat secara mendalam, yang pada akhirnya memengaruhi kemampuan debitur untuk membayar kewajiban mereka.
Skema Keringanan dan Syarat Debitur
OJK memberikan perlakuan khusus guna mencegah dampak ekonomi berkelanjutan di masa depan. Berdasarkan keterangan Mahendra Siregar, poin-poin utama kebijakan tersebut antara lain:
Batas Plafon: Kebijakan ini berlaku bagi debitur dengan plafon kredit atau pembiayaan hingga Rp10 miliar.
Penilaian Kualitas Kredit (Satu Pilar): Penilaian kualitas kredit akan didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran (satu pilar), bukan lagi menggunakan penilaian tiga pilar yang kompleks.
Restrukturisasi Kredit: * Penetapan kualitas "Lancar" bagi kredit atau pembiayaan yang telah dilakukan restrukturisasi.
Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Proses Implementasi
OJK menegaskan bahwa kebijakan ini tidak langsung berlaku secara menyeluruh tanpa verifikasi. Saat ini, OJK sedang dalam proses mengumpulkan data dan melakukan asesmen mendalam di lokasi-lokasi bencana untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang napas bagi pelaku usaha dan masyarakat di Aceh dan Sumatera agar tetap bisa bertahan dan memulihkan kondisi ekonomi pasca-bencana.