Langsung ke konten utama

Kebakaran Gedung Teradron Jakarta: Dirut Ditetapkan sebagai Tersangka, 22 Orang Tewas Termasuk Ibu Hamil dan Peserta Magang

     JAKARTA — Insiden kebakaran tragis yang melanda Gedung Teradron di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025, telah menelan 22 korban jiwa dan kini memasuki babak baru penyidikan. Pihak kepolisian telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Deratron Indonesia berinisial MW sebagai tersangka utama dalam peristiwa nahas ini.

Penetapan Tersangka dan Perkembangan Penyidikan

Penetapan tersangka terhadap MW, Dirut PT Deratron Indonesia, dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robi Heri Saputra, pada Kamis, 11 Desember 2025.

AKBP Robi Heri Saputra menyebutkan bahwa MW ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan total 22 orang. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap lebih lanjut mengenai potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan masih terus mendalami penyelidikan.

Korban Jiwa dan Dugaan Penyebab Kebakaran

Kebakaran yang terjadi pada siang hari, Selasa, 9 Desember 2025, diduga kuat muncul dari lantai 1 gedung akibat baterai drone yang meledak saat sedang diisi dayanya.

Gedung enam lantai tersebut diketahui berfungsi sebagai kantor sekaligus tempat servis drone untuk PT Deratron Indonesia, sebuah perusahaan asal Jepang yang dipimpin oleh warga negara Indonesia.

Dari total 76 orang yang berada di dalam gedung saat kejadian, 54 orang berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat. Sementara itu, 22 orang lainnya ditemukan meninggal dunia, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.

Proses identifikasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati menunjukkan bahwa kondisi jenazah sebagian besar korban tidak mengalami luka bakar 100%. Pihak berwenang menduga bahwa mayoritas korban meninggal dunia karena menghirup asap tebal yang mengepung seluruh ruangan di dalam gedung.

Kisah Pilu di Balik Tragedi

Tragedi ini menyisakan kisah duka mendalam bagi keluarga korban, salah satunya menimpa Novia Nurwana, seorang ibu hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Novia dilaporkan terjebak di lantai 5 gedung saat api dan asap mulai menjalar.

Kepergian Novia, yang diperkirakan akan melahirkan pada Januari 2026, membuat suaminya, Ilham, sangat terpukul. Video yang memperlihatkan Ilham menangis histeris tersebar luas di media sosial dan menuai simpati masyarakat. Melalui unggahan Insta Story, Ilham juga membagikan potret makam istri dan anak laki-lakinya yang belum sempat lahir, sambil mengenang percakapan lama dengan sang istri.

Selain Novia, salah satu korban meninggal dunia adalah Atinia Isnaini Rasyidah (18), seorang mahasiswi yang tengah menjalani program magang selama dua bulan di kantor Teradron. Atinia ditemukan meninggal di lantai 3. Kakak korban, Rofi, menyatakan bahwa pihak keluarga belum mendapatkan penjelasan resmi dari perusahaan terkait insiden kebakaran tersebut, sementara komunikasi terakhirnya dengan korban tercatat pada pukul 12.00 WIB.

Para korban merupakan karyawan Teradron yang bergerak di bidang layanan drone industri, mencakup survei udara, pemetaan, inspeksi infrastruktur, hingga analisis data.

Respons Pemerintah dan Manajemen Perusahaan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa seluruh biaya yang timbul terkait para korban akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk kepedulian.

Gubernur juga menyoroti adanya sistem keamanan di kantor Teradron yang dinilai kurang memadai, terutama karena tidak dilengkapi dengan jalur evakuasi. Ia meminta seluruh kantor untuk menyediakan alat pemadam kebakaran (APAR) untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

Sementara itu, pihak manajemen PT Deratron Indonesia menyatakan akan menangani akomodasi korban, memproses regulasi terkait BPJS JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) kematian, dan memberikan santunan duka kepada keluarga korban. Perwakilan manajemen juga berjanji akan mengunjungi rumah keluarga korban satu per satu sebagai bentuk dukacita mendalam dan memastikan hak-hak korban, termasuk peserta magang, akan dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.