MARKET BUZZ: AKRA Jadikan JIIPE Mesin Pertumbuhan Baru, Aksesi OECD di Tahap Tinjauan Teknis, dan Bea Keluar Komoditas Resmi Berlaku 2026
I. PT AKR Corporindo (AKRA) Targetkan JIIPE Sebagai Mesin Pertumbuhan Baru
PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) diproyeksikan akan mencatatkan pertumbuhan kinerja positif seiring dengan meningkatnya permintaan lahan industri di Kawasan Ekonomi Hijau (KEK Hijau) JIIPE Gresik. Manajemen Perseroan menargetkan penjualan lahan di JIIPE mencapai 80 hingga 100 hektar pada tahun 2025.
Pendorong Utama Optimisme: Optimisme ini didorong oleh perkembangan fasilitas kimia dan investasi dari perusahaan global. Golden Elephant, perusahaan asal Tiongkok, menjadi pendorong utama setelah mengukuhkan posisinya dengan menambah investasi di KEK JIIPE Gresik. AKRA telah menyerahkan tambahan lahan seluas 20 hektar kepada Golden Elephant untuk pengembangan fasilitas kimia ramah lingkungan, yang mencakup produksi melamin, asam nitrat, dan amonium nitrat. Selain itu, perusahaan Tiongkok tersebut juga tengah mengkaji pembangunan fasilitas amonia dan urea sintetis.
Keunggulan dan Prospek: Permintaan kawasan industri terus menguat, terutama dari sektor kendaraan listrik, logistik, dan manufaktur. Keunggulan JIIPE, seperti fasilitas pelabuhan, utilitas lengkap, serta kepastian lahan, memperkuat anggapan ini. Manajemen AKRA menilai kekuatan segmentasi JIIPE akan menjadi mesin pertumbuhan baru Perseroan berkat margin tinggi dan pendapatan berulang. Dampak gangguan operasional SPBU AKR yang disebabkan oleh terhambatnya impor BBM dinilai minim terhadap pendapatan Perseroan.
II. Indonesia Masuki Tahap Tinjauan Teknis Aksesi OECD
Dalam perkembangan diplomasi ekonomi, Indonesia kini berada pada tahap tinjauan teknis dalam proses aksesi keanggotaan penuh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Fokus dan Upaya Pemerintah: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pada tahap awal ini, pemerintah merinci keselarasan antara kebijakan nasional dan instrumen hukum OECD. Fokus utama peninjauan saat ini berada pada sektor perdagangan dan ekonomi digital.
Untuk mempercepat proses, pemerintah telah:
Menetapkan Kepres Nomor 30 Tahun 2025 sebagai amandemen atas Kepres Nomor 17 Tahun 2024, guna menyelaraskan struktur tim nasional aksesi OECD dengan Kabinet Merah Putih.
Memperbarui platform digital bernama INA OECD sebagai wadah koordinasi dan kolaborasi digital.
Aksesi OECD ini merupakan bagian dari RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 melalui program diplomasi ekonomi. Keanggotaan Indonesia dalam OECD diharapkan mampu menghasilkan kebijakan publik yang lebih baik dan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
III. Normalisasi Fiskal: Bea Keluar Batubara dan Emas Resmi Berlaku 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pungutan Bea Keluar (BK) batubara dan emas mulai tahun 2026.
A. Bea Keluar Batubara
Tarif: Ditentukan berada pada kisaran 1% hingga 5%.
Tujuan: Kebijakan normalisasi ketentuan perpajakan ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan fiskal. Selama ini, kelompok usaha batubara besar menikmati fasilitas restitusi PPN yang justru membebani APBN, menciptakan ketidakadilan fiskal.
Dampak Penerimaan: Kebijakan BK batubara diharapkan dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp20 triliun setiap tahunnya.
Latar Belakang: Sebelumnya, penerapan Undang-Undang Cipta Kerja 2020 mengubah status batubara menjadi Barang Kena Pajak, yang memungkinkan industri batubara meminta restitusi PPN sekitar Rp25 triliun per tahun. Hal ini bahkan membuat net income dari industri batubara menjadi negatif setelah pajak, seolah-olah pemerintah memberikan subsidi kepada industri yang sudah menguntungkan.
B. Bea Keluar Emas
Regulasi: Pengenaan BK untuk ekspor komoditas emas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Tarif Umum: Ekspor komoditas emas akan dikenai tarif sebesar 15%.
Rentang Tarif PMK: PMK yang ditandatangani pada 17 November 2025 menetapkan tarif BK produk emas berada di rentang 7,5% hingga 15%, yang ditentukan dari harga referensi dan jenis emas yang diekspor.
Perhitungan Tarif Berdasarkan Harga Referensi (per troy ons):
$2.800 hingga $3.200: Tarif BK 7,5% hingga 12,5%.
Mulai dari $3.200 ke atas: Tarif BK 10% hingga 15%.
Komoditas Terdampak: Termasuk dore dalam bentuk bongkah dan batang tuangan, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (granules), bongkah kasar (bars), hingga minted bars yang dikenai tarif ekspor 7,5% hingga 10%.
Pemberlakuan: Akan berlaku 14 hari setelah diundangkan. Kebijakan ini sejalan dengan pungutan BK sektor mineral dan batubara.
IV. IHSG Berbalik Melemah Ditekan Saham Perbankan
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik melemah setelah sempat mencatatkan rekor intraday tertinggi di hari Kamis. IHSG ditutup melemah 0,92% di level 8.620,48.
Pemicu Pelemahan:
Koreksi Saham Perbankan: Pelemahan terbesar dipicu oleh koreksi signifikan pada saham-saham perbankan besar atau BCAPS, termasuk BBCA (-0,93%), BBRI (-1,09%), BMRI (-0,4%), dan BBNI (-1,86%).
Keputusan FOMC: Pelemahan saham bank terjadi usai Komite Pasar Terbuka Federal (FOMC) memutuskan menurunkan suku bunga acuan sebesar 0,25% menjadi 3,5% hingga 3,75% pada pertemuan Desember, yang merupakan penurunan ketiga kalinya di tahun tersebut.
Prospek The Fed: Komite turut mempertahankan prospek hanya satu kali pemangkasan suku bunga acuan di tahun 2026. Analis Samuel Sekuritas menilai nada kebijakan The Fed masih jauh dari dovish, meski memangkas suku bunga, hal ini menegaskan siklus pelonggaran yang lambat namun konsisten.
Sektor Terdalam: Sektor yang paling anjlok adalah infrastruktur (-4,08%), barang konsumer primer (-2,34%), dan transportasi dan logistik (-1,74%). Sementara itu, sektor energi menjadi satu-satunya yang menguat 1,57%.