Langsung ke konten utama

MARKET BUZZ: APLN Resmi Lepas Saham Sofitel Bali Ubud, SHIP Ekspansi Armada, hingga Bea Keluar Batubara dan Emas

Plaza Kenari Mas salah satu portofolio PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN)./dok. APLN

I. APLN Resmi Lepas 100% Saham Sofitel Bali Ubud

PT Agung Podomoroland Tbk (APLN), pengembang properti, secara resmi menjual 100% saham yang dimilikinya pada PT Karya Pratama Propertindo (KPP), entitas yang tercatat sebagai pemilik dan pengelola Hotel Sofitel Bali Ubud Resort and Spa.

Detail Transaksi:

  • APLN menjual seluruh saham milik Perseroan dan PT Kencana Unggul Sukses dalam PT Karya Pratama Propertindo.

  • Pembeli saham KPP adalah PT Puri Dibia Property dan PT Hartons Property Development.

  • Berdasarkan laporan keuangan APLN per 30 September 2025, jumlah aset KPP sebelum eliminasi mencapai Rp301,93 miliar.

Dampak Positif bagi APLN: Manajemen menyebut transaksi penjualan ini memiliki dampak positif terhadap kegiatan operasional dan kondisi finansial Perseroan. Secara keuangan, langkah ini bertujuan untuk:

  • Menambah posisi kas Perseroan untuk mendukung operasional dan pengembangan usaha.

  • Mengurangi beban utang Perseroan.

Penjualan ini melanjutkan tren divestasi aset APLN. Selama periode 2017 hingga 2024, Perseroan telah menjual total tujuh aset (hotel, mal, dan tanah) dengan nilai sekitar Rp14 triliun. Sebagian besar hasil penjualan ini digunakan untuk membiayai proyek atau membayar kewajiban utang.

II. Silo Maritime Perdana (SHIP) Ekspansi dengan Kapal Very Large Gas Carrier

Emiten pelayaran PT Silo Maritime Perdana Tbk (SHIP) bersiap memperluas bisnisnya. Perseroan melalui entitas anak berencana untuk membeli satu unit kapal jenis Very Large Gas Carrier (VLGC).

Detail Rencana Akuisisi:

  • Nilai akuisisi kapal mencapai $94 juta Amerika atau sekitar Rp1,41 triliun.

  • Direktur PT Silo Maritime Perdana Tbk, Hans Raymond Eka Jaya, menjelaskan bahwa rencana pembelian dilakukan oleh entitas anak yang telah memperoleh fasilitas kredit dari perbankan pada 10 Desember 2025.

  • Penyelesaian transaksi masih menunggu pemenuhan persyaratan dalam memorandum of agreement.

Dampak Strategis: Manajemen optimistis rencana akuisisi ini akan memberi dampak strategis bagi Perseroan. Ekspansi armada dinilai akan:

  • Meningkatkan kapasitas angkut.

  • Memperluas jangkauan pasar.

  • Membuka peluang penguatan pendapatan berkelanjutan di tengah meningkatnya permintaan pengangkutan gas.

Perseroan memastikan bahwa rencana pembelian kapal dan fasilitas pinjaman ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, legal, maupun keberlanjutan usaha.

III. Optimisme AKR Corporindo (AKRA) Didorong Permintaan Lahan JIIPE Gresik

PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) diyakini akan mencatatkan pertumbuhan kinerja positif seiring meningkatnya permintaan lahan industri di Kawasan Ekonomi Hijau (KEK Hijau) JIIPE Gresik.

Pendorong Utama Optimisme:

  • Pengembangan fasilitas kimia oleh Golden Elephant.

  • Golden Elephant, perusahaan asal Tiongkok, menambah investasi di KEK JIIPE Gresik, mengukuhkan kawasan tersebut sebagai destinasi strategis bagi produsen global.

  • AKRA telah menyerahkan tambahan lahan 20 hektar untuk pengembangan fasilitas kimia ramah lingkungan, termasuk produksi melamin, asam nitrat, dan amonium nitrat.

  • Perusahaan Tiongkok tersebut juga tengah mengkaji pembangunan fasilitas amonia dan urea sintetis.

Target dan Keunggulan:

  • Manajemen AKRA menargetkan penjualan lahan 80 hingga 100 hektar di JIIPE pada tahun 2025.

  • Permintaan kawasan industri terus menguat, terutama dari industri kendaraan listrik, logistik, dan manufaktur.

  • Keunggulan utama JIIPE adalah fasilitas pelabuhan, utilitas lengkap, serta kepastian lahan.

  • Kekuatan segmentasi JIIPE dinilai akan menjadi mesin pertumbuhan baru bagi AKRA berkat margin tinggi dan pendapatan berulang, meskipun terdapat gangguan operasional SPBU AKR akibat terhambatnya impor BBM yang dampaknya dinilai minim terhadap pendapatan.

IV. Indonesia Masuki Tahap Tinjauan Teknis Aksesi OECD

Indonesia kini berada pada tahap tinjauan teknis dalam proses aksesi keanggotaan penuh Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Tahapan dan Fokus:

  • Pada tahap awal ini, pemerintah merinci keselarasan antara kebijakan nasional dan instrumen hukum OECD.

  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa fokus utama peninjauan saat ini berada pada sektor perdagangan dan ekonomi digital, mengingat fleksibilitas serta peran strategis keduanya dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Upaya Pemerintah:

  • Pemerintah telah menetapkan Kepres Nomor 30 Tahun 2025 sebagai amandemen atas Kepres Nomor 17 Tahun 2024 mengenai tim nasional aksesi OECD, yang disesuaikan agar struktur tim selaras dengan Kabinet Merah Putih.

  • Pemerintah juga memperbarui platform digital bernama INA OECD sebagai sarana koordinasi dan kolaborasi digital untuk mempercepat proses aksesi.

  • Aksesi OECD merupakan bagian dari RPJPN 2025-2045 dan RPJMN 2025-2029 melalui program Asta Cita diplomasi dan diplomasi ekonomi.

  • Keanggotaan diharapkan mampu menghasilkan kebijakan publik yang lebih baik dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

V. Pemerintah Tetapkan Bea Keluar Batubara dan Emas Mulai 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudisadewa memastikan pemerintah akan segera memberlakukan pungutan Bea Keluar (BK) batubara dan juga menetapkan BK untuk komoditas emas.

Bea Keluar Batubara

  • Pemberlakuan: Akan segera diberlakukan mulai 2026.

  • Tarif: Berada pada kisaran 1% hingga 5%.

  • Tujuan: Untuk menciptakan kesetaraan fiskal dan mengatasi ketidakadilan fiskal di mana kelompok usaha batubara yang meraup keuntungan besar justru menikmati fasilitas yang membebani APBN, salah satunya adalah fasilitas restitusi PPN.

  • Dampak: Kebijakan ini diperkirakan dapat menambah penerimaan negara sebesar Rp20 triliun setiap tahunnya.

  • Latar Belakang: Undang-Undang Cipta Kerja 2020 mengubah status batubara dari non-Barang Kena Pajak menjadi Barang Kena Pajak, yang memungkinkan industri batubara meminta restitusi PPN ke pemerintah sekitar Rp25 triliun per tahun. Hal ini mengakibatkan pendapatan bersih (net income) dari industri batubara menjadi negatif setelah pajak, yang disamakan dengan pemerintah memberikan subsidi ke industri yang sudah untung banyak.

Bea Keluar Emas

  • Pemberlakuan: Mulai tahun 2026, dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.

  • Regulasi: Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 17 November 2025 dan diundangkan 9 Desember 2025.

  • Tarif Umum: Ekspor komoditas emas akan dikenai tarif sebesar 15%.

  • Rentang Tarif: PMK menetapkan tarif BK produk emas berada di rentang 7,5% hingga 15%, ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor.

  • Penentuan Tarif (berdasarkan Harga Referensi per troy ons yang ditetapkan Kementerian Perdagangan):

    • $2.800 hingga $3.200: Tarif bea keluar di rentang 7,5% hingga 12,5%.

    • Mulai dari $3.200 ke atas: Tarif yang akan dikenakan di rentang 10% hingga 15%.

  • Daftar Komoditas Terdampak: Termasuk dore dalam bentuk bongkah dan batang tuangan, emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa (granules), bongkah kasar (bars), hingga minted bars, yang dikenai tarif ekspor 7,5% hingga 10%.

Kebijakan BK emas ini sejalan dengan kebijakan pungutan BK sektor mineral dan batubara.