Streamer Race Bob Minta Maaf Usai Diduga Hina Suku Sunda & Pendukung Persib, Polda Jabar Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan
Bandung - Seorang streamer YouTube bernama Race Bob menjadi sorotan publik dan menuai kecaman keras setelah diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Kontroversi ini bermula dari kata-kata kasar yang ia sampaikan kepada suporter Persib, Viking, saat sesi siaran langsungnya. Ucapan tersebut dengan cepat memicu amarah besar dari masyarakat Sunda dan berbagai pihak.
Kecaman Keras dari Pejabat Jawa Barat
Insiden ini segera mendapat respons tegas dari kalangan pejabat tinggi Jawa Barat. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, mengecam keras tindakan Race Bob, menilai ucapan tersebut telah memecah kerukunan dan sangat melukai hati masyarakat Jawa Barat, khususnya Suku Sunda.
Dalam keterangannya pada Kamis, 11 Desember, di Kota Bandung, Wagub Erwan menekankan bahwa penghinaan terhadap identitas suku manapun tidak dapat dibenarkan dan telah melewati batas toleransi. Ia pun berharap agar pihak kepolisian segera menangkap Race Bob. Meskipun demikian, Wagub Erwan juga mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif dan tidak terpancing untuk melakukan tindakan balasan.
Senada dengan Wagub, Gubernur Jawa Barat, Dedy Mulyadi, melalui unggahan media sosialnya, meminta masyarakat Sunda untuk tetap tenang dan tidak tersulut emosi, serta menyerahkan sepenuhnya persoalan ini untuk ditangani oleh pihak kepolisian, sebuah permintaan yang ia sampaikan kembali melalui unggahan media sosial. Komedian Sule pun turut memberikan perhatiannya terhadap isu ini.
Laporan Resmi dari Viking Persib Club
Dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Race Bob telah dibawa ke ranah hukum. Laporan resmi diajukan kepada Polda Jawa Barat oleh Ketua Umum Viking Persib Club, Tobias Ginanjar, yang diwakili oleh anggota sekaligus advokat, Ferdi Rizki.
Dalam laporannya, Viking Persib Club mendakwa Race Bob menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman pidana maksimal hingga 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Ferdi Rizki menegaskan pihaknya mendukung penuh Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti kasus ini, termasuk penangkapan pelaku.
Polda Jabar Tegaskan Proses Hukum Jalan Terus
Laporan yang diajukan oleh pihak Viking telah ditindaklanjuti secara serius oleh Polda Jawa Barat. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rohmawan, dalam keterangannya pada Jumat, 12 Desember, memastikan bahwa pihaknya telah memulai proses penyelidikan awal dengan melakukan profiling terhadap akun yang digunakan oleh pelaku.
Kombes Hendra menegaskan bahwa meskipun Race Bob kini telah menyampaikan permohonan maaf, proses penyelidikan akan terus didalami. Polisi disebut telah mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi dan pihak terkait. Adapun dugaan sementara, Race Bob nekat melakukan ujaran kebencian dengan tujuan untuk meningkatkan engagement dari akunnya tersebut, mengingat ulahnya sudah menimbulkan kegaduhan.
Race Bob Minta Maaf dan Beri Klarifikasi
Setelah menuai kecaman masif, Race Bob, yang memiliki nama asli Adimas Firdaus, akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui unggahan video pada Kamis, 11 Desember. Ia mengakui bahwa kesalahannya telah menimbulkan kegaduhan publik dan mengaku telah menerima banyak teguran akibat ucapan kasarnya terhadap Viking dan masyarakat Sunda.
Dalam klarifikasinya, Race Bob berdalih bahwa perkataannya bukanlah bentuk ujaran kebencian. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah bermasalah ataupun membenci orang Sunda. Hal ini ia dasarkan pada pengalaman pribadinya, di mana ia mengaku dibesarkan sejak usia dua tahun oleh seorang ibu sambung yang berdarah Sunda, tepatnya dari Tasikmalaya. Ia juga mengaku dibimbing oleh seorang kiai dan tokoh besar yang juga berasal dari Sunda, yaitu Prof. Dr. K.H. Asep Saifuddin Khim.
Meskipun demikian, Race Bob mengakui bahwa ucapannya adalah hal yang sangat sensitif dan "tidak ada alasan pembenaran terhadap hal itu". Ia menyebut perbuatannya tersebut terjadi di luar kesadaran dan merupakan sebuah "kecelakaan murni". Ia pun memohon maaf yang setulus-tulusnya kepada seluruh keluarga besar, saudara, dan warga keturunan Sunda di mana pun berada, terutama kepada ibu sambungnya, Umi Maafinda, dan kiai yang ia hormati.
Kendati telah menyampaikan permohonan maaf, Race Bob kini berpotensi besar berhadapan dengan konsekuensi hukum. Dengan ditindaklanjutinya laporan oleh Polda Jabar, Race Bob terancam hukuman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bertindak di media sosial, demi menghindari kegaduhan dan melukai pihak lain.